PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN






                                                  index3
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN  NOMOR    13    TAHUN  2011  TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MEDAN TAHUN 2011-2031

(1) Rencana struktur ruang wilayah kota, meliputi :
  a. Rencana sistem pusat pelayanan kota;
  b. Rencana sistem jaringan transportasi;
  c. Rencana sistem jaringan energi;
  d. Rencana sistem jaringan telekomunikasi;
  e. Rencana sistem jaringan sumber daya air; dan
  f.  Rencana sistem infrastruktur perkotaan.
     Pusat pelayanan kota di pusat kota sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) huruf a ditetapkan pada 7  
     (tujuh) Kecamatan di Pusat Kota Medan meliputi :
a. kecamatan Medan Polonia;
b. kecamatan Medan Maimun;
c. kecamatan Medan Baru (Kelurahan Darat dan Petisah Hulu);
d. kecamatan Medan Petisah (Kelurahan Petisah Tengah dan Sekip);
e. kecamatan Medan Barat (Kelurahan Kesawan dan Silalas);
f. kecamatan Medan Timur (Kelurahan Persiapan Perintis dan Gang Buntu); dan
g. kecamatan Medan Kota (Kelurahan Pusat Pasar, Pasar Baru dan Kelurahan Mesjid).
(6)Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) huruf b meliputi :

a.  subpusat pelayanan kota Medan Belawan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan transportasi laut, pusat kegiatan bongkar muat dan impor – ekspor, pusat pelayananpertahanan keamanan, pusat kegiatan industri dan pusat kegiatan perikanan, ditetapkan di Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di stasiun kereta api Pelabuhan Belawan Lama;
b.  subpusat pelayanan kota Medan Labuhan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan jasa dan  perdagangan, pusat pelayanan transportasi, dan pusat pelayanan kesehatan, ditetapkan di Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di persimpangan jalan Marelan Raya dan Jalan YosSudarso, diantara Kelurahan Pekan Labuhan dengan Kelurahan Martubung;
c.subpusat pelayanan kota Medan Marelan yang  berfungsi sebagai pusat kegiatanperdagangan kebutuhan pokok  dan pusat kegiatan rekreasi serta wisata,ditetapkan di Kecamatan Medan  Marelan, tepatnya dipersimpangan Jalan Marelan Raya dan Jalan Rahmad Budin di Kelurahan Terjun;
d.  subpusat pelayanan kota Medan Perjuangan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan/bisnis dan pusat pelayanan olahraga, ditetapkan di Kecamatan MedanTembung  tepatnya disekitar aksara, meliputi Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung;
e.  subpusat pelayanan kota Medan Area yang berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi dan pusat pelayanan transportasi, ditetapkan di Kecamatan Medan amplas tepatnya di sekitar persimpangan terminal Amplas, Kelurahan Timbang Deli, meliputi seluruh kelurahan di  Kecamatan Medan Area, Medan Kota  kecuali Kelurahan Pusat Pasar, Pasar Baru dan Kelurahan Mesjid;
f.  subpusat pelayanan kota Medan Helvetia yang berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi, pusat pelayanan transportasi wilayah bagian Barat, dan pusat kegiatan sosial budaya, serta pusat pelayanan pertahanan keamanan, ditetapkan di Kecamatan Medan Helvetia  tepatnya di Jalan Asrama, antara rel Kereta Api dan Jalan Gaperta, meliputi seluruh kelurahan di Kecamatan Medan Petisah kecuali Kelurahan Petisah Tengah dan Sekip;
g.  subpusat pelayanan kota Medan Selayang yang berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan/bisnis dan pusat pendidikan, ditetapkan di Kecamatan Medan Selayang tepatnya di sekitar simpang Pemda, meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Baru kecuali Kelurahan Darat dan Petisah Hulu, seluruh kelurahan di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Johor; dan
h.  subpusat pelayanan kota Medan Timur yang berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan/bisnis, pusat pelayanan transportasi (TOD), dan pusat kegiatan sosial-budaya, serta pusat pelayanan pertahanan keamanan,  ditetapkan di Kecamatan Medan Timur tepatnya disekitar jembatan layang Pulo Brayan, meliputi Kecamatan Medan Deli, seluruh kelurahan di Kecamatan Medan Timur kecuali Kelurahan Persiapan Perintis dan Gang Buntu, seluruh kelurahan di Kecamatan Medan Barat kecuali Kelurahan Kesawan dan Silalas.
(2) Jaringan jalan arteri primer sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf a meliput
a.  ruas jalan Sisingamangaraja;
b.  ruas jalan Tritura;
c.  ruas jalan A. H Nasution;
d.  ruas jalan Ngumban Surbakti;
e.  ruas jalan Gagak Hitam/Industri;
f.  ruas jalan Asrama;
g.  ruas jalan Helvetia;
h.  ruas jalan Pertahanan/Ruas jalan Cemara;
i.  ruas jalan Kol. Bejo/Ruas jalan Cemara;
j.  ruas jalan Jend. Gatot Subroto;
k. ruas jalan Komodor Laut Yos Sudarso;
l.  ruas jalan Pelabuhan I;
m. ruas jalan Pelabuhan II;
n. ruas jalan Letjen. Jamin Ginting;
o.  ruas jalan Letda Sujono;
p.  ruas jalan Layang/tol CBD Polonia-Tol Belmera (rencana);
q.  ruas jalan Layang Pinang Baris – Pusat Kota – Aksara – Tembung Medan dengan Deliserdang);
r.  jalan Susur Pantai Trans Sumatera (rencana);
s.  ruas jalan Tol titik 0,0 – Pelabuhan Peti Kemas (rencana);
t.  ruas jalan Tol Medan – Belawan;
u.  jalan Tol Medan – Binjai;
v.  jalan semula runway; dan
w.  jalan Terusan semula runway/Jamin Ginting.